MODEL KOMPETENSI GURU

Tulisan Guru45 Dilihat

Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji
kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan
kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui
proses
mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan
pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan
menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai
pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam
Pengembangan Profesi Guru.
Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk
merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri,
pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi
pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil
pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan
atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan
kompetensi guru.
Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan
‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional.
Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat
pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing
kompetensi.
Untuk memudahkan para Guru dan pemangku kebijakan dalam memahami
Model Kompetensi Guru, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan
Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan kerangka kerja
berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap
kompetensi yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Berikut Dokumen-Dokumen Penting Terkait Model Kompetensi Guru :

Salinan_Perdirjen_2626_Model_Kompetensi_Guru_01hy1pp9e90k2fqq1vk59nm8jy

Panduan_Operasional_Model_Kompetensi_Guru_01hy1q0sa526qbe9q6jrxcb2zq

Modul_Penunjang_Model_Kompetensi_Guru_01hy1qhcwepdzvzwyngz9mze9w

MODEL-KOMP-GURU-2626

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *