Linieritas Sertifikasi Guru Berdasarkan Kepmendikdasmen 222/O/2025

Tulisan Guru90 Dilihat

Latar Belakang dan Tujuan Regulasi

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk mengatur kembali linieritas atau kesesuaian antara sertifikat pendidik (serdik) seorang guru dengan mata pelajaran dan bidang tugas yang boleh diampunya di satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen.

Peraturan ini muncul karena perubahan struktur mata pelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 yang memperbaharui kurikulum (termasuk pengintegrasian mata pelajaran baru seperti Coding dan Kecerdasan Artifisial) sehingga perlu disesuaikan dengan ketentuan linieritas guru.

Tujuan utama kebijakan ini antara lain:

  1. Menjamin akurasi penugasan guru sesuai kompetensi akademik dan sertifikat pendidik.

  2. Memberikan kepastian hukum dalam penetapan tugas mengajar.

  3. Mendukung implementasi kurikulum baru secara konsisten di seluruh jenjang pendidikan.


Inti Aturan Linieritas dalam Kepmendikdasmen 222/O/2025

Penugasan Guru Sesuai Sertifikat

Linieritas dalam regulasi ini berarti sertifikat pendidik yang dimiliki oleh seorang guru harus sesuai dengan bidang tugas dan mata pelajaran yang diajarnya. Misalnya, seorang guru dengan serdik Bahasa Inggris hanya boleh mengajar bidang yang tercantum linier dalam lampiran keputusan iniโ€”termasuk beberapa mata pelajaran baru seperti Coding atau AI bila tercakup dalam ketentuan lampiran.

Regulasi ini dituangkan dalam beberapa lampiran yang memuat daftar linieritas lengkap per jenjang, seperti:

  • Lampiran I: TK

  • Lampiran II: SD

  • Lampiran III: SMP

  • Lampiran IV: SMA

  • Lampiran V: SMK

  • Lampiran VI: SLB


Contoh Perubahan dalam Linieritas (Implementasi Nyata)

โœ” Mata Pelajaran Baru (Coding & AI):
Guru dengan berbagai serdik seperti Guru Kelas, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA atau IPS kini dapat dianggap linier untuk mengajar mata pelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial di SD bila kurikulum sekolah sudah memuat mata pelajaran tersebut dalam Dapodik sekolah. Hal ini menunjukkan perluasan ruang lingkup linieritas sesuai perubahan kebutuhan kurikulum.

โœ” Guru Bahasa Inggris SD:
Dalam aturan baru, guru bersertifikat Bahasa Inggris untuk jenjang SD kini dinyatakan linier tidak hanya mengajar Bahasa Inggris, tetapi juga bidang lain termasuk Koding & AI selama tercantum dalam lampiran keputusan.

โœ” Guru Kelas SD & Linieritas Lebih Luas:
Selain lulusan PGSD atau PGMI, keputusan ini juga memasukkan puluhan serdik lain yang bisa linier untuk mengajar di kelas SD, termasuk bahasa atau mata pelajaran lain, tergantung pada lampiran detail yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

CONTOH LINIERITAS PERJENJANGNYA.

Berdasarkan Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025

A. JENJANG PAUD / TK

Sertifikat Pendidik Mata Pelajaran / Bidang Tugas Linier
Guru PAUD Pengembangan Nilai Agama dan Moral
Guru PAUD Pengembangan Sosial Emosional
Guru PAUD Bahasa
Guru PAUD Kognitif
Guru PAUD Fisik Motorik
Guru PAUD Seni

๐Ÿ“Œ Catatan:
Guru PAUD mengajar secara tematik terpadu, sehingga linieritas mencakup seluruh aspek perkembangan anak usia dini.


B. JENJANG SD

1. Guru Kelas SD

Sertifikat Pendidik Mata Pelajaran Linier
Guru Kelas SD Bahasa Indonesia
Guru Kelas SD Matematika
Guru Kelas SD IPAS
Guru Kelas SD PPKn
Guru Kelas SD Seni Budaya
Guru Kelas SD PJOK
Guru Kelas SD Coding & Kecerdasan Artifisial*

(*jika tercantum dalam struktur kurikulum sekolah)


2. Guru Mata Pelajaran SD

Sertifikat Pendidik Mata Pelajaran Linier
Pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Pendidikan Matematika Matematika
Pendidikan IPA IPAS
Pendidikan IPS IPAS
Pendidikan Bahasa Inggris Bahasa Inggris
Pendidikan Agama Pendidikan Agama sesuai sertifikat
Pendidikan PJOK PJOK
Pendidikan Seni Seni Budaya
Pendidikan TIK / Informatika Coding & AI

C. JENJANG SMP

Sertifikat Pendidik Mata Pelajaran Linier
Pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris Bahasa Inggris
Pendidikan Matematika Matematika
Pendidikan IPA IPA
Pendidikan IPS IPS
Pendidikan PPKn PPKn
Pendidikan Informatika Informatika / Coding & AI
Pendidikan Seni Seni Budaya
Pendidikan PJOK PJOK
Pendidikan Agama Pendidikan Agama sesuai sertifikat

D. JENJANG SMA

Sertifikat Pendidik Mata Pelajaran Linier
Pendidikan Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia
Pendidikan Bahasa Inggris Bahasa Inggris
Pendidikan Matematika Matematika
Pendidikan Fisika Fisika
Pendidikan Kimia Kimia
Pendidikan Biologi Biologi
Pendidikan Sejarah Sejarah
Pendidikan Geografi Geografi
Pendidikan Ekonomi Ekonomi
Pendidikan Sosiologi Sosiologi
Pendidikan Informatika Informatika / AI
Pendidikan PPKn PPKn

E. JENJANG SMK

Sertifikat Pendidik Mata Pelajaran / Kompetensi Keahlian Linier
Pendidikan Kejuruan Teknik Mesin Produktif Teknik Mesin
Pendidikan Kejuruan Teknik Elektro Produktif Teknik Elektro
Pendidikan Kejuruan TIK RPL / TKJ / DKV
Pendidikan Akuntansi Akuntansi
Pendidikan Bisnis & Manajemen OTKP / BDP
Pendidikan Bahasa Indonesia Mapel Umum Bahasa Indonesia
Pendidikan Matematika Mapel Umum Matematika
Pendidikan IPA IPAS
Pendidikan Informatika Informatika / Coding & AI

F. JENJANG SLB

Sertifikat Pendidik Bidang Tugas Linier
Pendidikan Luar Biasa Guru Kelas SLB
Pendidikan PLB Bina Diri
Pendidikan PLB Keterampilan
Pendidikan PLB Akademik Adaptif
Pendidikan Mata Pelajaran Mata pelajaran sesuai kebutuhan khusus

Prinsip Penting Linieritas (222/O/2025)

  1. Sertifikat pendidik menjadi acuan utama penugasan

  2. Linieritas ditentukan oleh lampiran per jenjang

  3. Berpengaruh langsung pada keabsahan TPG

  4. Penugasan harus sesuai Dapodik

  5. Mata pelajaran baru (Coding & AI) bersifat lintas sertifikat tertentu


Dampak dan Implikasi Kebijakan

๐Ÿ”น Penyesuaian Penugasan Guru
Seluruh satuan pendidikan (negri dan swasta) harus menyesuaikan penugasan guru berdasarkan daftar linieritas baru ini. Guru yang sebelumnya ditugaskan secara fleksibel harus direvisi agar sesuai ketentuan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

๐Ÿ”น Verifikasi Tunjangan Profesi
Kebijakan linieritas juga berdampak pada pencairan tunjangan profesi (TPG) karena hanya guru dengan penugasan yang sesuai sertifikat yang memenuhi syarat administratif.

๐Ÿ”น Penerapan Kurikulum Baru Lebih Konsisten
Dengan ada ketentuan yang jelas, diharapkan pelaksanaan Kurikulum Merdeka atau perubahan kurikulum lain lebih terstruktur dan konsisten antar sekolah di seluruh tingkatan.


Kesimpulan

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 menandai era baru linieritas sertifikasi guru di Indonesia, dengan fokus kuat pada keterkaitan antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran yang diajar. Perubahan ini bukan hanya soal aturan teknis, tetapi juga strategi peningkatan profesionalisme guru dan penjaminan mutu pembelajaran sesuai dengan arah kurikulum baru yang lebih dinamis dan relevan terhadap kebutuhan abad 21.

Untuk Lebih Lengkapnya Dapat di lihat Pada Link Berikut :

JDIH_Salinan Kepmen No 222_O_2025 Linieritas Guru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Assalamualaikum izin bertanya pak,apakah sertifikasi ekonomi linier jika mengajar guru kelas di SD,dimana jika guru tersebut mengajar guru kelas maka akan mengampu semua mata pelajaran.terimakasih