
Penyusunan model kompetensi yang terstruktur, terinci, dan terukur bagi pengawas sekolah dalam
peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan menjadi langkah penting dalam mendukung
misi transformasi pendidikan. Serangkaian kompetensi ini bukan hanya sebagai pedoman
administratif, tetapi juga sebagai alat untuk memastikan bahwa pengawas sekolah memiliki
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam dunia
pendidikan yang terus berubah.
Dalam mengukur kompetensi pengawas sekolah, salah satu metodenya adalah melalui uji
kompetensi. Model kompetensi pengawas sekolah yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 tentang
Model Kompetensi Pengawas Sekolah menjadi pedoman dalam penyusunan instrumen uji
kompetensi.
Penyusunan Model Kompetensi Pengawas Sekolah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pengawas sekolah dalam
kategori tenaga kependidikan serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang merinci kompetensi tenaga kependidikan meliputi kompetensi
profesional, kepribadian, dan sosial.
Untuk memudahkan para pengawas sekolah dan pemangku kebijakan dalam memahami Model
Kompetensi Pengawas Sekolah, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional
Model Kompetensi Pengawas Sekolah yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator
indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan bagi pengawas
sekolah dalam menjalankan tugasnya.
Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Pengawas Sekolah
1)
2)
Secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk:
Menjadi alat bantu bagi pengawas sekolah dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam
rangka menjalankan tugas profesinya; dan
Menjadi dokumen rujukan bagi pengawas sekolah dalam merefleksikan, mengukur, dan
mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang
berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Secara khusus, panduan operasional ini diperuntukkan bagi:
1)
Instansi Pembina dalam merancang desain dan instrumen uji kompetensi perpindahan
jabatan dan uji kompetensi kenaikan jenjang bagi pengawas sekolah;
2) Para pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, dan perencanaan
pengembangan kompetensi berkelanjutan; dan
3) Mitra pembangunan dan atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam
peningkatan kompetensi pengawas sekolah.
5
B. Pengorganisasian Model
Kompetensi Pengawas Sekolah
Model Kompetensi Pengawas Sekolah terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu
kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Komponen-komponen ini dapat
disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:
Kompetensi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, pengawas sekolah termasuk dalam kategori
tenaga kependidikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan, kompetensi tenaga kependidikan terdiri atas:
1.
Kompetensi Kepribadian, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam menunjukkan kualitas diri
melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik,
pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta
didik.
2. Kompetensi Sosial, yakni kemampuan pengawas sekolah berkolaborasi dengan kepala sekolah,
rekan sejawat, dan masyarakat, serta keterlibatan dengan pemangku kepentingan, organisasi
profesi, dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang
berpusat pada peserta didik.
3. Kompetensi Profesional, yakni kemampuan pengawas sekolah dalam mendampingi kepala
sekolah untuk melakukan pengembangan diri, pengembangan satuan pendidikan, dan
mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan dalam peningkatan
mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Berikut Dokumen-dokumen Penting Model Kompetensi Pengawas Sekolah :
Panduan_Operasional_Model_Kompetensi_Pengawas_Sekolah_01hy0psp1yvr9tjpkk33dbadj2
Petunjuk_Pelaksanaan_Siklus_Pendampingan_Pengawas_Sekolah_01hy0r9p4f53mc31xt22baarvv
Salinan_Perdirjen_GTK_7328_tentang_Model_Kompetensi_Pengawas_Sekolah_01hy0pctdhpd81hfctrtmegb8f


